Periksa Terdakwa e-KTP, KPK Dalami Peran Markus Nari

Periksa Terdakwa e-KTP, KPK Dalami Peran Markus Nari

Bisma Alief Laksana - detikNews
Senin, 07 Agu 2017 21:05 WIB
Markus Nari/Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - KPK memeriksa terdakwa perkara korupsi e-KTP Sugiharto sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR Markus Nari. Sugiharto diperiksa untuk mendalami peran Markus yang menjadi tersangka merintangi penyidikan kasus e-KTP.

"Penyidik memeriksa Sugiharto untuk mendalami upaya apa saja yang dilakukan oleh tersangka MN (Markus Nari)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/8/2017).

Markus menurut Febri mencoba mempengaruhi Sugiharto terkait keterangan, peran dan indikasi aliran pada sejumlah pihak. Selain kepada Sugiharto, Markus juga diduga ikut mempengaruhi tersangka Irman dan Miryam S Haryani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MN diduga mencoba mempengaruhi Sugiharto terkait dengan keterangan, peran dan indikasi aliran dana pada sejumlah pihak," tutur Febri.

Sugiharto sendiri memilih tidak berkomentar saat meninggalkan Gedung KPK. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan usai diperiksa oleh penyidik KPK.

Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (2/6). Politikus Golkar ini diduga mempengaruhi dua proses hukum, yaitu pengadilan dan penyidikan.

Pihak yang dipengaruhi adalah Irman dan Sugiharto, yang telah duduk sebagai terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, serta Miryam S Haryani dalam pencabutan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. (bis/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads