"Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/8/2017).
Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK memeriksa empat orang saksi dari PNS Pemkab Pamekasan. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pamekasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik selanjutnya akan fokus melakukan analisis dari hasil penggeledahan di lima lokasi. Rencananya, pemeriksaan kasus suap Kajari Pamekasan akan diawali dengan pemeriksaan tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk mengkonfirmasi barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.
"Pemeriksaan kasus ini akan diawali dengan pemeriksaan terhadap para tersangka hingga akhir pekan ini. Untuk mengkonfirmasi sejumlah temuan dari kegiatan penggeledahan," tutur Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka kasus tersebut, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.
Kasus ini berawal saat Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi dilaporkan LSM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di Desa Dassok yang menggunakan dana desa sebesar Rp 100 juta.
Namun Agus Mulyadi, Bupati Achmad Syafii, dan Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto malah memberikan suap kepada Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Uang suap diberikan sebesar Rp 250 juta dengan maksud agar laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Agus diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Sutjipto dan Noer diduga sebagai perantara suap. Adapun Rudy sebagai penerima suap. Sedangkan peran Achmad dalam kasus tersebut menganjurkan untuk memberikan suap. (bis/fdn)











































