Aktor Tora Sudiro menjalani pemeriksaan kesehatan terkait kasus psikotropika jenis Dumolid di RS Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta. Tim dokter memastikan Tora akan langsung menjalani perawatan.
"Nggak balik lagi (ke Polres Jakarta Selatan) hari langsung dirawat di sini (RSKO)," kata tim dokter yang menangani Tora, dr Carla Mia di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (7/8/2017).
Carla menjelaskan, sesuai dengan SOP, Tora akan dirawat selama 12 hari. Tora akan menempati ruangan detox untuk membersihkan kandungan zat obat-obatan yang selama ini dikonsumsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Malam ini kita langsung rawat di ruangan detox," kata Carla.
Baca juga: Tora Sudiro dan Mieke Sama-sama Ketergantungan Dumolid
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Purwanta mengatakan pemeriksaan medis di RSKO dilakukan untuk memenuhi aspek assessment yang harus dilakukan.
"Tergantung kepentingan penyidik dan apakah hari ini pemeriksaan di sana bisa selesai. Kalau memang bisa selesai langsung kembali ke sini. Pemeriksaan memenuhi UU dalam rangka assessment itu tadi," ujar Purwanta terpisah.
Hasil assessment Tora Sudiro di Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah diterima polisi. Tora akan menjalani pengobatan terkait dengan penggunaan psikotropika.
Tora disangkakan dengan pidana Pasal 62 UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 terkait dengan kepemilikan Dumolid. Ada 30 butir dumolid yang ditemukan polisi di rumah Tora saat penangkapan.