Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membantah kabar bahwa anggotanya terbelah terkait polemik reklamasi. Prasetyo mengatakan DPRD hanya menunggu rekomendasi pemerintah pusat soal Raperda Reklamasi.
"Nggak ada yang terbelah, kita nunggu pemerintah pusat untuk tindak lanjut," kata Prasetyo di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Prasetyo, persoalan reklamasi tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tapi juga pemerintah pusat. Dia mengatakan raperda bukan membahas dilanjutkan atau tidaknya reklamasi, namun hanya terkait aturan tata ruang.
"Kita kan yang penting di mana nelayannya, di mana kampung nelayannya, di mana kompleks pemerintah lainnya, di mana polsek atau polres, di mana koramil, di mana berjualan. Ini harus hidup. Ini kan untuk memperbaiki posisi tata ruang ini," tuturnya.
Namun Prasetyo belum dapat memastikan kapan raperda tersebut akan dibahas kembali.
Baca Juga: DPRD DKI Hentikan Sementara Pembahasan 2 Raperda soal Reklamasi
"Kalau kita secepatnya, kita pasti akan membahas itu. Itu kalau jadi daratan nggak ada aturannya. Kita akan menyediakan aturannya saja. Soal daratan, terserah mereka (pemerintah pusat)," jelasnya.
Sebelumnya, DPRD menghentikan sementara Raperda Reklamasi. Namun penundaan tersebut ditolak oleh Lulung.
Lulung mengaku akan mendorong dilanjutkannya Raperda tentang Reklamasi. Dia beralasan harus ada aturan yang jelas mengenai proyek reklamasi yang dijalankan.
"Perlu ada undang-undang yang membatasi ruang-ruang yang kira-kira melanggar aturan. Yang penting Jakarta harus punya peraturan yang diperlukan masa depannya sehingga Jakarta sebagai ibu kota negara setara dengan ibu kota lain," katanya kepada detikcom, Kamis (3/8).
Lulung mengatakan proyek reklamasi yang dijalankan saat ini memang melanggar aturan. Namun, dia mengatakan, bila tidak ada perda yang mengatur, akan ada terus pelanggaran soal reklamasi.
Padahal sebelumnya DPRD DKI menghentikan sementara pembahasan dua raperda, yaitu Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura).
"Kita berlandaskan pada surat terakhir yang kita sampaikan kepada gubernur per tanggal 19 April 2016 bahwa berdasarkan hasil rapat pimpinan gabungan, dua raperda itu dihentikan sementara. Itu adalah sikap kita yang paling akhir berkaitan dengan pembahasan dua raperda itu," kata Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana (Sani) di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (26/7). (fdu/fdn)











































