Kapuspen: Permendagri Soal Honor Pilkada Sesuai Permintaan KPUD

Kapuspen: Permendagri Soal Honor Pilkada Sesuai Permintaan KPUD

- detikNews
Rabu, 11 Mei 2005 13:10 WIB
Jakarta - Honor petugas PPK dan PPS Pilkada dikurangi. KPUD pun tidak diperkenankan melakukan belanja modal. Kedua hal itu dikatakan sesuai permintaan KPUD. Benarkah?Menurut Kapuspen Depdagri Ujang Sudirman, Permendagri 12/2005 yang mencakup kedua hal tersebut dikeluarkan atas permintaan KPU di seluruh daerah di Indonesia."Dulu daerah yang jor-joran minta dikeluarkan peraturan tersebut, karena mereka menilai sebagian honor untuk petugas PPK maupun PPS terlalu besar. Hingga sekarang pun Depdagri belum pernah secara resmi menerima keberatan atau pun usulan terhadap Permendagri tersebut," tukasnya.Hal itu disampaikan dia saat ditemui detikcom di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2005). Dia menanggapi protes KPUD Depok terhadap Permendagri tersebut karena sudah keburu mengumumkan pelelangan komputer, surat suara, dan tinta.Dijelaskan Ujang, Permendagri tersebut sudah keluar sejak bulan Maret 2005. Meski demikian diakuinya memang ada beberapa daerah yang mempertanyakan beberapa isi dari Permendagri. Mendagri M Ma'ruf pun mengetahui hal itu."Mereka (beberapa KPUD) khawatir dengan honor rendah, kinerja para petugas Pilkada akan semakin berkurang, bahkan mungkin mereka tidak mau bekerja lagi. Menanggapi itu Mendagri memang mengatakan akan ada petunjuk lebih lanjut," jelasnya.Namun Ujang mengakui kalau sejauh ini belum ada petunjuk lanjutan dari Mendagri terkait Permendagri tersebut. Alasannya, belum ada keluhan resmi dari KPUD-KPUD."Permendagri ini sebenarnya diminta daerah sebagai standarisasi keuangan agar tidak ada perbedaan yang mencolok. Kalau ada keberatan secara resmi, tentu Mendagri atau pemerintah bisa menyikapinya," tukas Ujang. (sss/)


Berita Terkait