Penyuap Patrialis Keberatan Dituntut 10 Tahun Bui, Ini Kata Jaksa

Penyuap Patrialis Keberatan Dituntut 10 Tahun Bui, Ini Kata Jaksa

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 07 Agu 2017 17:15 WIB
Penyuap Patrialis Keberatan Dituntut 10 Tahun Bui, Ini Kata Jaksa
Ng Fenny dan Basuki Hariman (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK Lie Putra Setiawan meminta agar majelis hakim tetap menjatuhkan pidana maksimal terhadap Basuki Hariman dan Ng Fenny. Keduanya dituntut memberikan suap ke mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.

"Kami menghormati pendapat terdakwa yang merasakan tuntutan pidana sangat berat. Tapi hal itu tetap harus dilakukan untuk memberikan keadilan kepada anggota masyarakat, bukan kepentingan pribadi semata-mata," ucap Lie Putra saat menanggapi pleidoi Basuki dan Fenny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa seperti dalam tuntutan jaksa yakni Basuki dituntut 11 tahun penjara dan Ng Fenny dituntut 10,5 tahun penjara. Meski begitu, ia mengaku menghormati pleidoi yang dibuat oleh kedua terdakwa tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu kami minta agar hakim tetap menjatuhkan tuntutan pidana seperti dalam tuntutan kami. Kami menghormati pembelaan pribadi maupun penasihat hukum terdakwa tapi karena hal itu sudah dibahas dan diulas dalam tuntutan kami," ucap jaksa.

Menurut Lie Putra, perbedaan antara jaksa dan penasihat hukum diserahkan oleh majelis hakim. Apalagi majelis hakim akan memberikan kebijaksanaan terhadap perbedaan dalam perkara tersebut.

"Maka perbedaan pendapat antara kami dan penasihat hukum kami serahkan kepada kebijaksanaan majelis hakim, untuk itu kami menyatakan tetap pada tuntutan kami," ucap jaksa.

Sebelumnya, Basuki Hariman dan Ng Fenny mengaku keberatan terhadap tuntutan yang diberikan oleh jaksa. Sebab, tuntutan tersebut akan memisahkan keluarga dengan dirinya.

"Tuntutan 11 tahun sangat berat untuk saya anak istri dan keluarga. Mereka butuh sosok ayah yang merawat dan memenuhi kebutuhan mereka. Saya akan berhati-hati dalam bersikap selanjutnya," ujar Basuki Basuki saat membacakan nota pembelaan atau pledoi perkara suap hakim MK di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Dalam perkara ini, jaksa menuntut terdakwa Basuki Hariman dengan hukuman penjara 11 tahun. Basuki dinyatakan menyuap dan menjanjikan sesuatu kepada eks hakim konstitusi Patrialis Akbar guna memuluskan permohonan uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sedangkan, Ng Fenny dituntut hukuman penjara 10,5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

(fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads