PKS-Generasi Muda Demokrat Laporkan Viktor Laiskodat ke MKD DPR

PKS-Generasi Muda Demokrat Laporkan Viktor Laiskodat ke MKD DPR

Dewi Irmasari - detikNews
Senin, 07 Agu 2017 16:57 WIB
PKS dan sayap Demokrat melaporkan Viktor Laiskodat ke MKD DPR. (Dewi Irmasari/detikcom)
Jakarta - PKS melaporkan Ketua F-NasDem Viktor Laiskodat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (DPR) terkait dengan pidatonya di NTT. Tak lama berselang, Generasi Muda Demokrat (GMD) juga ikutan melaporkan Viktor.

Berdasarkan pantauan detikcom, PKS tiba di Sekretariat MKD, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/8/2017) sekitar pukul 16.00 WIB. GMD, yang diwakili Sekjen Nur Primawira, datang tak lama setelah PKS.

Ketua Departemen Hukum dan HAM PKS Zainuddin Paru melaporkan Viktor di MKD DPRKetua Departemen Hukum dan HAM PKS Zainuddin Paru melaporkan Viktor ke MKD DPR. (Dewi Irmasari/detikcom)

"Hari ini melakukan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Saudara Viktor Laiskodat, Ketua Fraksi Partai NasDem, terkait pidato pada 1 Agustus 2017 lalu di Kupang. Diduga melakukan ujaran kebencian di tengah masyarakat yang menurut kami ini adalah fitnah yang menyesatkan. Yang terlebih menurut kami takutkan adalah timbulnya konflik horizontal di tengah masyarakat terkait pidato itu," ujar Ketua Departemen Bidang Hukum dan HAM PKS Zainudin Paru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PKS dan GMD datang membawa flashdisk dan artikel pemberitaan pidato Viktor. Sebelum melapor ke MKD, mereka sudah mempolisikan Viktor di Bareskrim Polri.

Sekjen GMD Nur Primawira juga melaporkan Viktor ke MKD DPRSekjen GMD Nur Primawira juga melaporkan Viktor ke MKD DPR. (Dewi Irmasari/detikcom)

Pidato Viktor di NTT menjadi kontroversi. Dalam pidatonya, Viktor menyebut Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PAN sebagai parpol yang intoleran dan mendukung ideologi khilafah.

Akibat pernyataan ini, kini lengkap sudah parpol yang mempolisikan Viktor, yakni PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS. Viktor dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik/penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Viktor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Hingga saat ini, Viktor belum bisa dimintai klarifikasi ihwal pernyataannya tersebut. detikcom telah mencoba menghubungi melalui telepon ataupun pesan singkat, namun HP Viktor tidak aktif. DPP NasDem hari ini akan menggelar jumpa pers memberikan pernyataan mengenai Viktor. (irm/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads