"Kita tentu menghormati adanya laporan dan nanti kita lihat, apakah laporan itu memenuhi syarat untuk diproses lanjut atau tidak. Karena tidak semua laporan dapat diproses lanjut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).
Menurut Setyo, polisi belum merencanakan agenda pemeriksaan Viktor sebagai terlapor. Setyo menyebut tidak ada batas waktu tertentu bagi polisi untuk memeriksa terlapor setelah laporan teregistrasi di sentra pelayanan kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila perkara Viktor memenuhi unsur pidana, polisi akan tetap melihat kapasitas Viktor saat berpidato, yakni sebagai anggota DPR atau politikus NasDem.
"Itu (hak imunitas) harus kita lihat juga. Dinyatakan pada saat apa dan dalam konteks apa. Karena anggota Dewan kan mempunyai hak-hak yang khusus. Ya di (acara) situ beliau sebagai apa, anggota Dewan atau sebagai tokoh masyarakat. Kan harus dilihat dari situ," sambung Setyo.
"Kita lihat undang-undang yang berlakulah. Intinya, kalau ada laporan kita terima dulu. Lalu kita lihat aturan undang-undang yang terkait kasus itu seperti apa," ucap dia.
Viktor dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik/penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Viktor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Viktor mulanya dilaporkan Gerindra dan PAN, kemudian PKS pada hari ini. Viktor dilaporkan dengan sejumlah pasal pidana, salah satunya Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap SARA. Laporan PKS terhadap Viktor bernomor LP TBL/515/VIII/2017.
Hingga saat ini, Viktor belum bisa dimintai klarifikasi terkait dengam pernyataannya tersebut. detikcom sudah mencoba menghubungi melalui telepon ataupun pesan singkat, namun HP Viktor tidak aktif. (aud/fdn)