Ketua Umum Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Lukmam Hakim mengatakan ada 2 langkah yang akan ditempuh warga NU sebagai upaya membatalkan kebijakan yang termuat dalam Permendikbud 23/2017 itu. Selain demo, mereka juga akan melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menurut hemat kami, bahwa saya rasa para Kiai telah menyampaikan, PBNU menyampaikan, banyak pihak menyampaikan bahwa proses ini berjalan, maka saya yakin proses selanjutnya yang akan dilaksanakan kita ada dua. Pertama, judicial review di MK, kita akan menggugat Permendikbud ini dicabut," ujar Lukman di The Acacia Hotel, Jakpus, Senin (7/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika Rais Aam bertemu presiden bahwa full day school ini ditangguhkan sambil menunggu terbitnya Perppres yang proses pembuatannya melibatkan banyak stake holder. Ternyata yang disampaikan Rais Aam di media dinafikan Mendikbud dengan tetap proses full day school di daerah," ungkapnya.
Jika kebijakan sekolah lima hari masih berlanjut, bukan tak mungkin warga nahdliyin turun ke jalan melakukan aksi. Para santri pun dikatakan Lukman siap menggelar aksi di depan kantor Jokowi.
"Langkah kita selanjutnya bahwa tidak ada jalan lain bahwa gerakan di lapangan, aksi turun jalan itu mutlak dilakukan dengan seluruh stake holder nahdliyin. Karena apa? Karena ini nyata-nyata berpotensi besar memberangus," ujarnya.
"Kalau selama ini aksi di daerah termasuk Lumajang dengan 17 ribu santri turun ke jalan tidak bergeming, di Semarang tidak bergeming, barangkali sesekali santri di depan istana 100-200 ribu menyuarakan aspirasi agar full day school dicabut," pungkas Lukman.
(gbr/dhn)