Pantauan detikcom, Tora meninggalkan Mapolres Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Senin (7/8/2017) sekitar pukul 15.52 WIB. Dia mengenakan kaos putih. Bersama Mieke dan seorang pengacara, Tora tampak berjalan terburu-buru.
Baca juga: Tora Sudiro akan Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSKO Cibubur
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Tora Sudiro dibawa ke RSKO CIbubur. (Parastiti-detikcom) |
Hasil assessment Tora Sudiro di Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah diterima polisi. Tora akan menjalani pengobatan terkait dengan penggunaan psikotropika.
Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, proses pengobatan yang diarahkan BNN akan dilakukan di RS Ketergantungan Obat (RSKO). Tora sebelumnya mengaku sudah setahun mengonsumsi psikotropika jenis Dumolid.
"Pengobatan ini diarahkan ke RSKO dan kami akan koordinasi lagi ke RSKO untuk kelanjutan proses ini," kata Vivick di kantornya hari ini.
Tora disangkakan dengan pidana Pasal 62 UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 terkait dengan kepemilikan Dumolid. Ada 30 butir dumolid yang ditemukan polisi di rumah Tora saat penankapan. (idh/fdn)












































Foto: Tora Sudiro dibawa ke RSKO CIbubur. (Parastiti-detikcom)