"Kalau memang ada kendala (kehadiran Ahok) ya nanti dibacakan saja (kesaksian Ahok)," ujar jaksa Andi M Taufik via telepon, Senin (7/8/2017).
Karena itu, jaksa ditegaskan Andi tidak akan mempersoalkan bila Ahok benar-benar tidak hadir di persidangan. Sebab keterangan Ahok yang akan dibacakan menurut Andi merupakan keterangan di bawah sumpah saat pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andi, pihaknya tidak bisa menunggu kehadiran Ahok. Sebab, sidang tersebut harus terus berjalan.
"Kita juga ditarget waktu. Daripada menunda-nunda persidangan, ya kita minta dibacakan saja," tuturnya.
Buni Yani didakwa mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. (fdn/fdn)











































