Panglima TNI Setuju 6 Anggotanya Ikut Pilkada
Rabu, 11 Mei 2005 12:45 WIB
Jakarta - Setelah menunggu sekian lama, enam orang anggota TNI akhirnya bisa bernafas lega. Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto mengeluarkan surat sakti. Isinya, setuju mereka ikut Pilkada Juni 2005 nanti.Sebelumnya keenam anggota TNI aktif ini telah mengajukan surat pengunduran dirinya dan meminta persetujuan kepada Panglima TNI.Keenam orang perwira menengah (Pamen) ini adalah Kolonel Inf DJ Nachrowi. Nachrowi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Analisa Penerangan Mabes TNI mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.Tiga perwira lainnya dari Paban Madya Bais TNI yakni Letkol Didi Sunardi yang mencalonkan diri sebagai Bupati Serang, Banten, Letkol CKU Naschwin Ferien Norbeck yang menjadi kandidat Bupati Berau, Kaltim, dan Letkol Bastiam yang mencalonkan sebagai Bupati Kabupaten Agam, Sumbar. Dua lainnya adalah Mayor Inf Abdul Rais Ashar Sadar, Pamen Satinduk Bais TNI yang menjadi kandidat Wakil Bupati Yapen Waropen Papua, dan Kapten CPM AM Bahtiar Syambawa, Pamen Denma Paspampres yang mencalonkan diri sebagai Bupati Mamuju Utara, Sulbar.Menurut Kepala Dinas Penerangan Umum Kolonel CAJ Ahmad Yani Basuki kepada wartawan di Hotel Regent, Jl. Rasuna Said, Jakarta, Rabu, (11/5/2005), keenam orang perwira ini telah mendapat persetujuan dari Panglima TNI melalui surat telegram No.222 dengan mengacu pada tiga surat keputusan, yakni Skep/170/IV/2005, Skep/172/IV/2005 tanggal 29 April dan Skep/175/V/2005 tanggal 3 Mei 2005.Dalam surat keputusan tersebut, Panglima TNI menegaskan, semua prajurit TNI yang mengajukan calon dalam Pilkada harus membuat pernyataan pengunduran diri dari jabatan TNI. Mereka juga diminta mengajukan surat non aktif sementara dari dinas aktif keprajuritan. Selama kampanye, mereka juga dilarang menggunakan wewenang, atribut dan fasilitas dinas TNI."Dan yang terpenting bagi yang mengajukan diri ikut Pilkada dan terpilih harus segera mengajukan pensiun. Untuk yang tidak terpilih bisa balik kembali dan semuanya harus mengikuti mekanisme yang ada," kata Yani.Yani menambahkan, dalam hal ini sikap Mabes TNI sangat jelas, tidak ingin melanggar peraturan yang ada. Dalam aturan yang berlaku TNI dilarang ikut Pilkada. Karenanya, melalui surat telegram Panglima TNI No. 222 ditegaskan lagi tentang netralitas TNI. "Jadi semuanya harus bersikap netral dan asrama-asrama TNI tidak boleh digunakan untuk kampanye. Prajurit juga tidak boleh menggunakan tanda gambar untuk kampanye," katanya. Jadi, lanjutnya, anggota yang mencalonkan diri dan disetujui Panglima TNI pada dasarnya sudah lepas dari struktur TNI.
(umi/)











































