"Sebelum ke Jakarta kan tim Mabes nganterin saya dulu ke Polsek Pacet. Saat perjalanan, posisi saya satu mobil dengan Oce, suaminya, sementara Sri semobil sama Polwan. Suaminya ini bilang kalau dia sudah berkali-kali mengingatkan agar istrinya tidak terlalu keras soal politik di media sosial," kata Aiptu Ade Subagja, anggota Bhabinkantibmas Polsek Pacet, Cianjur, Jawa Barat, kepada detikcom, Senin (7/8/2017).
Menurut Ade, Oce mengaku sudah lama tidak mengaktifkan Facebook miliknya. Semua akun dipegang istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menjelaskan anggota Bareskrim Polri sempat menyebut seorang perempuan berinisial Y sebelum menangkap Sri. Menurut Ade, Y adalah istri pertama Oce.
"Facebok-nya sering digunakan untuk berseteru juga dengan si perempuan bernama Y ini. Anggota Bareskrim nanya ke orang sini ternyata mantan istrinya Oce. Dan itu jadi kunci yang akhirnya Sri ini berhasil diketahui sebagai pelaku ujaran kebencian," tutur Ade.
Sri Rahayu diamankan di rumahnya di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (5/8) pukul 01.00 WIB. Polisi menyebut Sri menyebarkan konten penghinaan dan SARA itu melalui akun Facebook yang bernama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).
Polisi menjerat Sri dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b) 1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini