Dituntut 10 Tahun Bui karena Suap Patrialis, Fenny Keberatan

Dituntut 10 Tahun Bui karena Suap Patrialis, Fenny Keberatan

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 07 Agu 2017 15:34 WIB
Ng Fenny (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Staf CV Sumber Laut Perkasa Ng Fenny mengaku keberatan dituntut 10 tahun penjara karena didakwa menyuap Patrialis Akbar. Fenny mengaku keberatan karena sedang menafkahi keluarga dan tiga anaknya.

"Tuntutan jaksa dalam 10 tahun memisahkan saya dengan anak saya, saya tidak bisa yang mulia. Saya juga membiayai ayah dan ibu saya yang lansia, dan ayah saya yang berada di kursi roda," kata Fenny dalam membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Menurut Ng Fenny, kehidupan massa depan tiga anaknya akan hancur jika dipisahkan oleh seorang ibu. Mereka juga masih membutuhkan kasih sayang dari seorang ibu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga anak tanpa biaya dan tanpa kasih sayang saya. Masa depan tiga anak saya juga akan hancur, terlebih saya akan membiayai keluarga saya," ujar Fenny.

Selain itu, Fenny menyatakan selama bekerja 15 tahun bersama Basuki Hariman selalu mengikuti perintah atasan. Ia mengaku tak mungkin akan melawan hukum selama bekerja dengan Basuki.

"15 tahun saya kerja di perusahaan Pak Basuki, sedangkan saya hanya menjalankan perintah Pak Basuki. Jika saya tahu perintah Pak Basuki melawan hukum tidak mungkin saya melakukan itu," kata Fenny.

Setelah itu, Fenny menyatakan telah diperintah Basuki Hariman untuk memberikan uang kepada Kamaludin sebesar USD 50 ribu. Dia membantah pernyataan jaksa bahwa dirinya memberikan Kamaludin sebanyak 4 kali.

"Memang Pak Basuki memerintahkan saya memberikan uang kepada Kamaludin USD 20 ribu, USD 10 ribu dan USD 20 ribu. Saya tidak memungkiri persidangan ada perbedaan, jaksa berdebat uang ke Kamaludin, Pak Basuki menyerahkan 4 kali padahal faktanya cuma 3 kali," ucap Fenny.

Selain itu, pengacara Basuki yang juga membacakan pleidoi juga meminta majelis hakim agar Fenny ditempatkan di lapas perempuan di Tangerang. Dia beralasan agar Fenny lebih dekat dengan keluarganya.

"Minta ditempatkan di Lapas klas 1 Tangerang. Mempertimbangkan selama di KPK anak-anak yang berdomisili di Pondok Indah sulit menemui terdakwa. Terutama yang masih sekolah. Apabila dijatuhkan pidana agar dapat dilaksanakan di Tangerang," ucapnya.

Dalam kasus ini, Ng Fenny dituntut hukuman penjara 10,5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Fenny dinyatakan menyuap dan menjanjikan sesuatu kepada eks hakim konstitusi Patrialis Akbar guna memuluskan permohonan uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads