"Tidak ditahan," kata Kepala Kejari Jakpus Didik Istiyanta saat ditemui di Kejari Jakpus, Jalan Merpati Blok B-12 Nomor 5, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Didik mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas nama Acho terkait dengan kasus pencemaran nama baik Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya, pihak Kejari Jakpus akan mempelajari apakah dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acho telah selesai menjalani pemeriksaan di Kejari Jakpus sekitar pukul 13.40 WIB. Saat ditemui seusai pemeriksaan, Acho mengatakan dirinya tidak ditahan.
"Kejaksaan bijak sekali dalam menghadapi kasus ini. Artinya, tidak ada kewajiban bagi mereka menahan saya. Saya sangat kooperatif, artinya ini alhamdulillah langkah awal yang bagus buat saya karena setidaknya proses hukumnya sudah terjadi," ujar Acho.
Acho mengatakan apa pun proses dari kejaksaan nantinya ia akan berusaha kooperatif. Sebab, menurut dia, ini bukan hanya permasalahan dirinya, tapi juga menjadi permasalahan semua warga apartemen.
"Masih menunggu panggilan dari kejaksaan nantinya. Apakah saya wajib lapor ataukah memang mekanisme gimana. Yang jelas, itu akan dikoordinasikan oleh tim kuasa hukum. Tentunya saya akan mentaati semua proses itu," imbuh Acho. (cim/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini