"Kita melakukan pemeriksaan tambahan ke suaminya hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Choirul Yusuf kepada detikcom, Senin (7/8/2017).
Choirul menyampaikan penyidik juga akan mengagendakan pemeriksaan tetangga di sekitar rumah dan tempat usaha pencucian mobil milik Sally. Sedangkan pemeriksaan kejiwaan Sally ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Choirul menyampaikan penyidik melibatkan tiga ahli yang keterangannya akan dimuat di berkas perkara. Yaitu ahli psikiatri, ahli forensik, dan ahli kandungan.
"Ada tiga ahli yang akan kami BAP, (yaitu) psikiater, forensik, kandungan," imbuh dia.
Polisi menetapkan Sally sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi. Polisi menjerat Sally dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 341 dan/atau Pasal 342 KUHP dan/atau Pasal 80 (3) juncto 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kepada polisi, Sally mengaku melakukan perbuatan keji kepada bayinya karena malu memiliki anak lagi dari pernikahan sirinya. Dia khawatir akan status bayi itu kelak di mata hukum. Sebab, anak pertama dari pernikahan sirinya dengan D kesulitan mendapatkan berkas legalitas, seperti akta kelahiran. (aud/dhn)