"Oleh karena itu, permintaan dari Pakistan, calling visa ini mendapatkan kebijakan baru untuk tidak dilanjutkan," ujar Menkopolhukam Wiranto di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Dengan pencabutan itu, pemerintah telah menyiapkan beberapa langkah agar pihak Pakistan atau warga negara Pakistan dapat masuk tanpa calling visa. Wiranto mengatakan alasan sejarah dan hubungan perdagangan kedua negara juga dianggap positif selama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, negara calling visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu. Kerawanan itu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta aspek keimigrasian.
Setelah pencabutan calling visa ini, WN Paskitan cukup datang ke perwakilan Indonesia di mana pun untuk meminta visa ke Indonesia. Selama ini, calling visa dianggap terlalu berat dan memakan waktu yang lama.
"Sehingga untuk perdagangan terganggu, pejabat yang perlu datang agak lama dan terganggu. Ini jalan tengah. Dan perwakilan Pakistan pun saat berbincang-bincang pun, dengan cara ini pun ada satu perhatian dari pihak Indonesia untuk memperhatikan permintaan mereka," ucapnya.
Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny Sompie menyebut pencabutan calling visa bagi Pakistan ini setelah melalui pengkajian yang dalam. Hingga 2016, orang yang keluar-masuk Indonesia-Pakistan berjumlah 8 juta orang.
"Kemudian investasi, ekspor kita ke negara Pakistan juga jadi bahan pertimbangan bahwa ada hal yang menguntungkan ketika kita bekerja sama dengan negara-negara sahabat kita," ucapnya. (fiq/idh)