Berdasarkan UU 1/1974 tentang Perkawinan, perkawinan campuran dalam undang-undang ini ialah perkawinan dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Pasal 60 mengatur perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. paspor,
2. Kitap/Kitas dokumen dari imigrasi,
3. SKLD dokumen dari kepolisian,
4. KTP/KKISKTI/SKDS dokumen pendaftaran orang asing dari dinas, dan
5. surat izin dari kedutaan/perwakilan dari negara asing.
Baca juga: Saat Raisa akan Nikahi Hamish Daud yang WNA |
Berikut ini syarat lengkap untuk pelayanan pencatatan perkawinan di Jakarta.
a. Surat keterangan dari lurah sesuai domisili yang bersangkutan.
b.Surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan bagi yang terlambat pelaporannya lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya perkawinan.
c. KK dan KTP suami dan istri.
d. Foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar.
e. Kutipan akta kelahiran suami dan istri.
f. Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian suami/istri bagi mereka yang pernah kawin.
g. Pencatatan perkawinan yang tidak memiliki bukti perkawinan dikarenakan perkawinan adat maka pembuktian perkawinannya harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.
h. Legalisasi dari pemuka agama/pendeta/penghayat kepercayaan di tempat terjadinya perkawinan bagi pencatatan perkawinan yang melampaui batas waktu.
i. Dua saksi yang memenuhi syarat.
j. Bagi mempelai yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun harus ada izin dari orang tua.
k. Surat izin pengadilan negeri bagi calon mempelai di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun, apabila tidak mendapat persetujuan dari orang tua.
i. Surat izin pengadilan negeri apabila calon mempelai pria di bawah usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita di bawah usia 16 (enam belas) tahun.
m. Surat keputusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap bila ada sanggahan.
n. Dispensasi camat apabila pelaksanaan pencatatan perkawinan kurang dari sepuluh hari sejak tanggal pengajuan permohonan.
o. Kutipan akta kelahiran anak yang akan disahkan dalam perkawinan, apabila ada.
p. Pengumuman perkawinan.
q. Akta perjanjian perkawinan dari notaris yang disahkan pada saat pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat pada dinas dan suku dinas.
r. Surat izin dari komandan bagi anggota TNI dan Polri.
s. Bagi orang asing melampirkan dokumen:
1. paspor
2. Kitap/Kitas dokumen dari imigrasi
3. SKLD dokumen dari kepolisian
4. KTP/KKISKTI/SKDS dokumen pendaftaran orang asing dari dinas, dan
5. surat izin dari kedutaan/perwakilan dari negara asing. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini