"Sebetulnya saya sendiri juga baru tahu kalau saya diadukan saat itu di 2017, saya baru tahu kalau sudah diadukan sejak 2015," kata Acho di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Senin (7/8/2017).
Menurutnya, sejak 2015 dilaporkan ke polisi oleh pihak apartemen Green Pramuka hingga saat ini, Acho tak pernah mendapatkan panggilan dari kepolisian. Selain itu, Acho mengaku tidak pernah mendapatkan teguran, somasi, atau lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acho mengaku bingung kasus ini bisa mengendap selama 2 tahun di kepolisian. "Jadi saya juga bingung, kenapa bisa mengendap 2 tahun di kepolisian. Mungkin nanti teman-teman bisa nanya ke penyidik," ujar Acho.
"Untuk yang diperkarakan di kasus ini, itu adalah blog saya. Tapi di luar sana banyak yang menulis tentang itu di Facebook, Twitter, tapi cuma kasus ini saya yang kebetulan menjadi objek pelaporan," sambung Acho.
Acho mengatakan keluhan yang ia kirim bukan sebuah awal, melainkan sebuah puncak gunung es dari kekecewaan. Media sosial sebagai wadah keluhan juga ia gunakan karena pihak apartemen tidak kunjung menyelesaikan masalah.
"Sebenarnya yang saya kirim itu bukan awal, tapi puncak gunung es untuk kekecewaan kita dari 2013. Keluhan ini memang bukan permasalahan sosial dan sudah terjadi selama bertahun-tahun. Tapi kami kaum yang tertindas yang tidak punya jalan lain, memanfaatkan media sosial," tutur Acho. (cim/dhn)











































