SBY Sambut Positif Usul Restrukturisasi Kabinet

SBY Sambut Positif Usul Restrukturisasi Kabinet

- detikNews
Rabu, 11 Mei 2005 12:10 WIB
Jakarta - Isu liar tentang reshuffle kabinet seperti mendapat angin. Memang belum ada tanda jelas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mengganti menterinya. Namun Presiden menyambut baik usulan untuk merestrukturisasi kabinet yang bisa saja berujung pada reshuffle. Usul untuk merestrukturisasi kabinet disampaikan mantan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie dalam pertemuan dengan SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5/2005). Pertemuan Kwik dan SBY diisi dengan diskusi tentang langkah-langkah pemberantasan KKN. Kwik mengusulkan 5 formula pemberantasan tindak pidana yang telah mengakar itu. Restrukturisasi kabinet merupakan langkah pertama yang diusulkan Kwik. Kwik mengusulkan Presiden membuat blue print tentang restrukturisasi organisasi dan manajemen semua lembaga pemerintahan yang dimulai dari kabinet. Langkah ini bisa diawali dengan menentukan jumlah kementerian dan lembaga pemerintahan non departemen yang paling optimal. Penentuan jumlah disarankan Kwik berdasarkan kebutuhan organisasi yang sehat dan objektif. Menurut Kwik, jumlah ideal tidak boleh lebih dari 30 kementerian. Kwik menyebut jumlah 22 sebagai jumlah kementerian yang paling optimal. Presiden menyambut baik usulan Kwik tersebut. Restrukturisasi kabinet dimungkinkan dilakukan karena diakomodasi dalam UUD pasal 17. Tapi tidak bisa dilaksanakan secara terburu-buru. Presiden akan mengkaji terlebih dulu untuk menetukan efektif tidaknya sebuah lembaga. "Bapak Presiden memberi respons yang sangat positif. Mungkin nanti akan jadi bahan kajian. Tentu harus kita cermati penting tidaknya suatu kementerian, efektif tidaknya, itu yang akan menjadi dasar," kata Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi.Sudi menyampaikan hal itu dalam jumpa pers bersama dengan Kwik Kian Gie di Kantor Presiden. Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng ikut hadir dalam jumpa pers tersebut. Gaji Sampai Hukumam MatiSetelah restrukturisasi kabinet, formula kedua yang diajukan Kwik yakni membuat uraian tugas dari blue print yang telah ada. Ketiga, diusulkan agar dibuat sistem penggajian PNS, TNI/Polri yang adil sesuai dengan keahlian, kepangkatan dan tanggung jawab. Kwik menilai sistem penggajian sekarang sangat buruk. Ia mencontohkan, gaji Presiden jauh lebih rendah daripada gaji direksi bank BUMN. "Presiden gajinya Rp 59 juta, itu kalah dengan gaji direktur yang bisa mencapai Rp 200 juta," kata Kwik. Keempat, kenaikan tingkat gaji. Dengan kenaikan ini diharapkan PNS, TNI dan Polri bisa hidup nyaman dan lebih baik. Kenaikan gaji juga bisa meningkatkan kualitas sehingga orang-orang yang direkrut menjadi PNS, TNI dan Polri kualitasnya tak kalah dengan orang yang bekerja di sektor swasta.Menanggapi usul kenaikan gaji, Presiden menyatakan kenaikan gaji tak bisa dilakukan serta merta. "Kenaikan gaji harus diselaraskan dengan kondisi dan kesejahteraan rakyat sekarang," kata Sudi.Formula kelima, pemberian hukuman seberat-beratnya. Langkah itu ditempuh bila keempat langkah sebelumnya sudah dilakukan tapi masih ada PNS, TNI dan Polri yang melakukan korupsi. Menurut Kwik, hukuman terberat itu bisa berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati. "Tentang hukuman mati, Presiden menyatakan akan menyerahkan hal itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Sudi. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads