"Sudah ditetapkan 2 orang tersangka atas nama NNH dan SH (sekuriti) di Bekasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Argo mengatakan, kedua tersangka ini ikut mengeroyok korban. Tersangka NNH menendang satu kali di perut dan dua kali di punggung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi terkait pengeroyokan tukang servis elektronik ini. Dua orang tersangka ini merupakan termasuk dari kedelapan saksi tersebut.
"Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," ucap Argo. (mei/dhn)











































