Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembakaran Tertuduh Pencuri Ampli

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembakaran Tertuduh Pencuri Ampli

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 07 Agu 2017 13:11 WIB
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembakaran Tertuduh Pencuri Ampli
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Polisi menetapkan 2 tersangka terkait pengeroyokan dan pembakaran yang mengakibatkan tewasnya MZ, pria yang dituduh mencuri amplifier di musala di Babelana, Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka berperan ikut menganiaya korban.

"Sudah ditetapkan 2 orang tersangka atas nama NNH dan SH (sekuriti) di Bekasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Argo mengatakan, kedua tersangka ini ikut mengeroyok korban. Tersangka NNH menendang satu kali di perut dan dua kali di punggung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka SH menendang di punggung dua kali," imbuh Argo.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi terkait pengeroyokan tukang servis elektronik ini. Dua orang tersangka ini merupakan termasuk dari kedelapan saksi tersebut.

"Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," ucap Argo. (mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads