"Kita fokus ke pembelaan. Apakah kita akan menuntut balik atau gimana nanti saja. Ya seperti yang diberitakan pasal pencemaran nama baik, dan hari ini tahap dua. Maka tim penyidik akan menyerahkan saya ke kejaksaan atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah," ujar Acho di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Merpati Blok B-12 Nomor 5, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Acho merasa tidak memfitnah siapa pun dalam blognya. Menurut dia, tulisannya ialah sebuah testimoni dari seorang konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa selama saya tidak memfitnah, selama saya tidak menghina, tidak ada salahnya. Karena itu semua adalah testimoni. Intinya, yang saya tahu saya tidak mencemari nama baik seseorang, jadi saya juga masih bingung apa yang saya ceritakan di blog kan tidak membawa nama seseorang," jelas Acho.
Acho bercerita ada empat hal yang menjadi keluhan dalam blognya. Keempat keluhan itu adalah soal sertifikat, ruang terbuka hijau (RTH) yang dijanjikan seluas 80 persen, biaya fit out apartemen, serta pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Sertifikat jelas, jadi warga banyak yang sudah lunas dijanjikan 2 tahun sertifikat datang. Tapi sampai hari ini tidak ada satu pun yang mempunyai sertifikat. Kedua, ruang terbuka hijau yang mereka janjikan 80 persen dari total area, masalah fit out, dan masalah perparkiran juga ada," tuturnya.
Sementara itu, Acho mengaku selama ini membayar PBB ke rekening pengelola yang tagihannya diberikan kepada setiap konsumen lewat kolong pintu. Inilah yang Acho pertanyakan apakah legal atau tidak.
"Nah itu saya pertanyakan di blog saya, karena yang saya tahu dari website dinas perpajakan, yang namanya penagihan PBB itu harus ada SPPT. Itu adalah bukti kita adalah sebagai wajib pajak dan ada rinciannya berapa luas bangunan dan berapa luas tanah dan di situ ada berapa jumlah yang harus kita bayar," imbuhnya. (cim/jbr)