"Memang benar Kamal pernah meminta uang pada saya. Saya siapkan uang untuk keperluan pribadi Kamal USD 20 ribu, USD 10 ribu dan USD 20 ribu. Tapi saya nggak tahu peruntukannya, kalau ada yang ke Patrialis itu di luar sepengetahuan saya," kata Basuki saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi perkara suap hakim MK di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Basuki menyatakan bahwa ia memberikan janji hadiah untuk Patrialis sebesar uang Rp 2 miliar tidak terbukti. Menurut Basuki, uang tersebut untuk Kamaluddin karena sudah memberikan informasi mengenai putusan permohonan uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Basuki menyatakan dirinya sudah bersikap kooperatif selama pemeriksaan di KPK hingga di Persidangan. Bahkan Basuki tak melarikan diri saat penyidik KPK mendatangi kantornya.
"Saat ini saya berusaha kooperatif dalam setiap proses yang saya jalani. Pertanyaan dari JPU dan majelis saya berupaya menjawab sebaiknya, walaupun saya sulit mengingat tanggal. Saya merasa tertekan karena saya disangka menyuap hakim MK, saya tidak fokus pertanyaan karena saya memikirkan nasib anak dan istri saya," ucap Basuki.
Mengenai tuntutan 11 tahun, menurut Basuki sangat berat bagi keluarganya. Sebab mereka membutuhkan sosok seorang ayah yang untuk menafkahi keluarga.
"Tuntutan 11 tahun sangat berat untuk saya anak istri dan keluarga. Mereka butuh sosok ayah yang merawat dan memenuhi kebutuhan mereka. Saya akan berhati-hati dalam bersikap selanjutnya," ujar Basuki.
Meski begitu, Basuki menyerahkan putusan perkara kepada majelis hakim. Menurutnya, putusan hakim merupakan kehendak Tuhan.
"Pada majelis semoga diberikan hikmat petunjuk dan kebijaksanaan. Saya serahkan saya percaya putusan hakim merupakan kehendak Tuhan," ucap Basuki. (fai/dhn)











































