Semua Pejabat KPU Harus Mundur
Rabu, 11 Mei 2005 11:59 WIB
Jakarta - Kasus suap dan korupsi di tubuh KPU semakin menjadi sorotan banyak orang. Kali ini dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). YLBHI menilai, semua pejabat KPU yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2004 harus mundur dari jabatannya. "Tidak bisa tersangka diperiksa namun masih melakukan pelayanan publik. Jadi semua harus mundur," tukas Wakil Ketua YLBHI Robertus Robert kepada wartawan di Kantor YLBHI, Jl. Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2005).Dengan mundurnya semua pejabat KPU tersebut, usulnya, maka pemerintah menunjuk pejabat pengganti sementara. Pejabat ini bertugas untuk menangani semua tugas dan kewajiban yang akan berjalan di KPU.Secara hukum, lanjut dia, kasus korupsi KPU sudah waktunya ditransformasi secara sungguh-sungguh. KPK harus lebih berkonsentrasi karena hal ini sudah menjadi kasus hukum yang menyangkut kejahatan korupsi."Perkembangan belakangan ini justru pemeriksaan hanya kembali berputar-putar di sekitar kasus penyuapan. Sama sekali tidak bergerak ke arah pengungkapan kejahatan yang lebih besar," keluh Robert.Renggangnya dan lambatnya investigasi penanganan kasus korupsi, menurut dia, justru akan menenggelamkan kasus KPU. KPK harus segera mengambil langkah-langkah konkret untuk melakukan pemeriksaan yang menyeluruh terhadap pihak yang terlibat. Dengan kasus yang sudah menjadi perhatian masyarakat tersebut, Presiden harus memprioritaskan kasus korupsi di KPU ini.Wakil Ketua II YLBHI A Patra M Zein mengatakan, YLBHI akan membantu KPK apabila lembaga tersebut kesulitan dalam memecahkan kasus korupsi di KPU."Pada pertengahan April, KPK sudah punya bukti kuat. Ini sudah diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK. Secara hukum, seminggu atau dua minggu penyelidikan harusnya sudah selesai," ujarnya.
(atq/)











































