Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra mengakui sudah membaca salinan surat pembubaran HTI yang dikirimkan kepada notaris dari Kemenkum HAM. Dia hanya bisa tersenyum membaca putusan pembubaran HTI.
"Karena di dalam SK pembubaran HTI itu, konsideran itu hanya "membaca surat dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan". Apa isi surat dari Menkopolhukam itu kami tidak tahu. Jadi tidak ada pertimbangan mengapa HTI dicabut status badan hukum dan mengapa dibubarkan. Tidak ada dalam keputusan Kemenkum HAM itu," kata Yusril usai persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Menurut Yusril, pasal-pasal yang digunakan dalam membubarkan HTI tidak spesifik. Karena itu, Yusril sudah merencanakan juga akan membawa pembubaran HTI ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Pasal-pasal UU yang digunakan juga tidak spesifik. Jadi hanya "mengingat UU 17 tahun 2013 tentang Ormas, mengingat Perppu 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Ormas". Jadi ini kita akan lawan di PTUN dan kita akan lihat seperti apa Kemenkum HAM menjawabnya di PTUN," tegas Yusril.
"Makanya kita serahkan ke PTUN nanti untuk menilai apakah SK pencabutan status badan hukum HTI sah atau tidak. Kita akan uji di pengadilan," ujar Yusril.
Namun hingga kini, HTI mengaku belum mendapat surat pembubaran tersebut secara resmi.
"Kemenkum HAM sampai hari ini belum pernah mengirim surat keputusan pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI. Beliau (Ismail Yusanto) sebagai Sekertaris Umum HTI dan saya sebagai kuasa hukumnya, kami tidak pernah menerima (surat pembubaran HTI)," ujar Yusril.
Menurut Yusril, seharusnya HTI juga mendapat tembusan surat.
"Jadi kalau dibubarkan, (harusnya) langsung dong ke organisasinya," lanjutnya. (bis/asp)











































