Sri Rahayu Tersangka Hate Speech ke Jokowi Dikenal Ramah

Sri Rahayu Tersangka Hate Speech ke Jokowi Dikenal Ramah

Syahdan Alamsyah - detikNews
Senin, 07 Agu 2017 11:46 WIB
Rumah kontrakan Sri (Syahdan Alamsyah/detikcom)
Cianjur - Polisi menetapkan Sri Rahayu Ningsih (32) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sri tinggal di sebuah rumah kontrakan di Cianjur, Jawa Barat.

Saat disambangi, rumah kontrakan yang berada di Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, itu sepi. Menurut salah seorang tetangga, Indra (33), suami Sri yang bernama Oce baru saja keluar.

"Tinggal baru sekitar 3 bulan. Kalau sekadar lewat, saya sering lihat. Tapi kalau kerjanya apa, saya kurang tahu, paling selewat-selewat kalau ke warung aja. Kalau suaminya kerja serabutan," kata Indra saat ditemui di lokasi, Senin (7/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat Sri ditangkap pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 00.30 WIB, Indra mengaku sempat mendengar suara keramaian. Namun dia tidak mengecek lebih jauh.

"Kan ini gang, apalagi malam ini situasinya sudah sepi. Jadi pas banyak orang lewat kedengeran. Apalagi rumah saya dengan ibu Sri berhadapan," ucap Indra.

Kemudian, menurut Nuy (58), istri ketua RT, Sri diketahui sebagai warga pendatang asal Lampung. Sedangkan suaminya adalah warga asli setempat.

"Mereka tinggal bertiga di tempat itu. Pak Oce punya 3 anak, yang 1 tinggal serumah. Sementara 2 anak lainnya tinggal bersama bibi-bibinya. Orangnya baik, begitu juga istrinya, sering belanja ke warung. Orangnya someah (ramah)," kata Nuy.

Nuy menyebut Oce dan Sri sebelumnya tinggal di RT 04 di rumah seorang kerabat. Sekitar 3 bulan mereka pindah ke tempat itu.

"Malam saat banyak polisi, suami saya sudah tidur. Jadi yang mendampingi dari RT 03 dan RT 02," ucap Nuy.

Sri Rahayu diamankan pada Sabtu (5/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat. Fadil menyebut Sri menyebarkan konten penghinaan dan SARA itu melalui akun Facebook yang bernama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).

Polisi menjerat Sri dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Saat menangkap Sri, polisi menyita 4 unit ponsel, sebuah flashdisk, 3 SIM card, serta sebuah buku berisi e-mail dan password FB tersangka. Fadil menyampaikan komitmen direktoratnya memonitor pergerakan netizen pengujar kebencian di media sosial. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads