Selain Ismail Yusanto, Ini Daftar 5 Penggugat Perppu Ormas

Selain Ismail Yusanto, Ini Daftar 5 Penggugat Perppu Ormas

Bisma Alief Laksana - detikNews
Senin, 07 Agu 2017 11:29 WIB
Ismail Yusanto (cici/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menyidangkan beberapa gugatan Perppu 2/2017 tentang Ormas. Salah satu gugatan tersebut dilayangkan oleh juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto.

Selain Ismail, ada beberapa gugatan lain yang dilayangkan oleh beberapa organisasi terhadap Perppu Ormas. Berdasarkan data yang dikutip detikcom dari website MK, Senin (7/8/2017), berikut daftar penggugat tersebut:

1. Yayasan Sharia Law Alqonuni.
2. Pusat Persatuan Islam
3. Aliansi Nusantara
4. Perseorangan yaitu Afriady Putra.
5. Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia dan Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia. Ketiga yayasan tersebut menggugat dalam satu berkas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan mereka saat ini baru masuk tahap pemeriksaan pendahuluan.

Sementara itu, kuasa hukum Ismail Yusanto, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang perbaikan di MK menyatakan tidak ada kegentingan yang mendasari pemerintah harus mengeluarkan Perppu.

"Intinya keluarnya Perppu tidak genting dan memaksa. Yang diatur pasal 22 ayat 1, memaksa pemerintah terdesak harus mengeluarkan tindakan dan tindakan itu didasari norma yang kekuatannya sama dengan UU, tapi undang-undangnya tidak ada, ada kevakuman hukum. Undang-undangnya ada tapi sangat tidak memadai, kalaupun ada RUU ada akan sangat lama. Semua menunjukan tidak ada alasan pemerintah mengeluarkan Perppu," papar Yusril.

Menurut Yusril, keluarnya Perppu Ormas sangat bertentangan dengan cek and balance yang seharusnya dilakukan pada pemerintah. Sebab, saat ini yang menentukan nasib ormas adalah pemerintah sendiri.

"Sepanjang awal reformasi kita bicara cek and balance supaya kewenangan pemerintah itu dibatasi jadi harus ada cek and balance. Tapi semua dieliminir oleh Perppu. Dan kewenangan menilai bertentangan apa tidaknya suatu ormas sepenuhnya di tangan pemerintah," ucap Yusril.

Bagi Yusril, seharusnya Perppu yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah untuk memperpendek proses peradilan bagi ormas bukan membubarkan.

"Misalnya persidangan maksimal 1 bulan dan kalau tidak ada banding atau kasasi selama 15 hari selesai. Pemerintah bisa membubarkan sementara, dibubarkan, diberhentikan itu tergantung peradilan," kata Yusril. (bis/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads