"Awalnya korban melapor ke Kejaksaan (Jakbar). Karena ternyata orang tersebut tidak bekerja di kejaksaan, akhirnya kita arahkan untuk melapor ke Polsek Kembangan," ucap Kepala Kejari Jakbar, Reda Manthovani saat dihubungi detikcom, Senin (7/8/2018).
![]() |
Aflah menelepon Erwin dan mengabarkan salah satu guru di sekolahnya melakukan pencabulan. Setelah itu, dia meminta uang Rp 150 juta agar kasus ini ditutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Setelah diinterogasi, diketahui pelaku berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah di Jakbar. Pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk diperiksa. Uang tunai Rp 5 juta dan telepon genggam diamankan sebagai barang bukti.
"Saat ini, pelaku masih diperiksa," ucap Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Asmoro Bangun. (aik/jbr)