DPR Belum Terima Surat Recall Anggota FPDIP dari DPP

DPR Belum Terima Surat Recall Anggota FPDIP dari DPP

- detikNews
Rabu, 11 Mei 2005 11:28 WIB
Jakarta - Sebelum ada pemberitahuan dari DPP PDIP, DPR tidak bisa otomatis memberhentikan anggota FPDIP yang sudah dipecat dari partai yang bersangkutan.Hingga sekarang, DPR belum menerima pemberitahuan berupa surat dari DPP PDIP. Proses recall akan dilakukan sesuai UU dan Tatib DPR.Hal itu disampaikan Ketua DPR Agung Laksono saat ditemui wartawan di Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Soebroto Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2005)."Saya belum dapat surat apa pun dari PDIP. Namun untuk me-recall itu ada beberapa syarat. Misalnya ada pelanggaran yang menyebabkan orang itu dihentikan. Namun hingga sekarang kami belum mendengar," urainya.Bila sudah ada surat dari DPP PDIP, lanjut Agung, DPR akan menggunakan UU dan Tatib yang berlaku sebagai acuan. Sedangkan untuk penggantian keanggotaannya digunakan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW)."Menurut UU, bila terjadi dispute (perselisihan) dalam partai, maka DPP yang lama yang punya kewenangan hingga proses hukum di pengadilan selesai, termasuk bila ada lebih dari satu kepengurusan," jelasnya.Agung juga menegaskan, PDIP yang dipimpin Megawati Soekarnoputri, posisinya tidak berubah kedudukannya di DPR.Kemarin DPP PDIP mengumumkan pemecatan terhadap 12 dari 35 orang tokoh Gerakan Pembaruan PDIP. Tiga di antaranya menduduki kursi DPR. Mereka adalah Roy BB Janis, Sukowaluyo Mintohardjo dan Noviantika Nasution. DPP PDIP akan segera me-recall mereka. (sss/)


Berita Terkait