Salah satu hal yang diperbaiki adalah soal legal standing pemohon. Pada awalnya, pemohon yang mengajukan gugatan adalah HTI sebagai badan hukum publik. Namun akhirnya pemohon diganti menjadi perseorangan, yaitu Ismail Yusanto, selaku jubir HTI.
"Akhirnya kami putuskan pemohonnya diganti menjadi Ismail Yusanto, sebagai perorangan warga negara Indonesia yang statusnya adalah jubir perkumpulan HTI ketika status badan hukumnya dicabut dan dibubarkan oleh pemerintah," ujar kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perubahan pemohon dalam perkara ini, pada pemohon pertama yang memohon permohonan ini adalah HTI, sebagai badan hukum publik. Tapi seperti kita maklum, pada 19 Juli 2017, sesudah permohonan didaftarkan ke MK, pemerintah secara resmi mengumumkan pencabutan status hukum dan membubarkan HTI," papar Yusril.
"Karena menimbulkan keraguan terkait legal standing dari pemohon badan hukum publik HTI, akhirnya kami putuskan pemohonnya diganti menjadi Ismail Yusanto," lanjut Yusril.
Pada persidangan sebelumnya, 26 Juli lalu, majelis hakim mempertanyakan legal standing pemohon. Ketua majelis Arief Hidayat serta hakim anggota, I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo, sepakat memberikan saran perbaikan legal standing.
"Itu sebaiknya dicantumkan sebagai alat bukti bawa memang benar telah menerima SK pembubaran. Selain itu, diuraikan pula soal legal standing agar jadi pertimbangan hakim," ujar Arief.
(bis/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini