"Dipimpin Kasubdit I AKBP Tri Kuncoro telah melakukan tangkap tangan terhadap perempuan berinisial KR yang sedang mengambil uang hasil pungutan terhadap wisatawan pada Rabu (2/8) lalu," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja saat dimintai konfirmasi, Senin (7/8/2017).
KR menarik pungutan melalui perusahaan jasa water sport yang ada di Tanjung Benoa. Perusahaan, oleh KR, diminta memungut Rp 10.000 per orang kepada turis yang ingin bermain olahraga air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi lalu menyita satu buah tas oranye mereka, Topla, dari tangan KR. Di dalam tas tersebut, polisi menemukan 2 lembar kuitansi dengan nilai Rp 225 ribu dan Rp 250 ribu, 1 lembar Daily Acitivity Pax senilai Rp 350 ribu, 1 bundel kuitansi kosong, 1 pulpen berwarna merah jambu, dan 26 lembar kertas formulir Daily Acitivity Pax.
"Kegiatan pemungutan ini informasinya sudah berlangsung sejak tahun 2014," ucap Hengky. (vid/rvk)











































