Soal Kasus Acho, YLKI: Kami Tidak Lihat Potensi Pelanggaran

Soal Kasus Acho, YLKI: Kami Tidak Lihat Potensi Pelanggaran

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 07 Agu 2017 06:30 WIB
Ketua YLKI, Tulus Abadi (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengomentari terkait tindakan pengembang Apartemen Green Pramuka yang mempolisikan Komika Muhadkly MT alias Acho. Tulus menyebut tidak ada potensi pelanggaran saat Acho menuliskan keluhannya di blog pribadinya.

"Mencermati kasus yang menimpa Acho, yang dipolisikan oleh pengembang Green Pramuka, setelah YLKI membaca substansi curhatan/tulisan Acho di media sosial, YLKI tidak mendapatkan potensi pelanggaran yang dilakukan konsumen. Khususnya dalam perspektif UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Tulus dalam keterangannya, Senin (7/8/2017).

Tulus menegaskan, apa yang ditulis Acho merupakan sebuah upaya untuk merebut hak-haknya yang diduga dilanggar pengembang apartemen. Ia menyebut, yang dilakukan Acho saat memposting di media sosial merupakan bentuk kekecewaan karena pengaduan-pengaduan serupa tidak mendapatkan respon memadai dari pihak managemen Green Pramuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terbukti pegaduan serupa sudah banyak diungkap konsumen, termasuk pengaduan konsumen ke YLKI, dan bahkan sudah diliput media," imbuhnya.

Menurut Tulus tindakan Acho sesuai dengan aturan UU Perlindungan Konsumen pasal 4, bahwa konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya. Termasuk menyampaikan keluhan dan pendapatnya via media massa, dan media sosial. Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif (hoax), yang berpotensi fitnah.

"Dengan demikian, tindakan polisional oleh Green Pramuka pada konsumen, adalah tindakan yang berlebihan, dan bahkan arogan. Dan tindakan yang kontra produktif untuk perlindungan konsumen di Indonesia, yang membuat konsumen takut untuk memperjuangkan konsumennya secara mandiri," ujar Tulus.

Tulus menyebut YLKI mengecam kriminalisasi yang dilakukan developer dengan tujuan membungkam daya kritis konsumen. YLKI juga mengritik polisi yang bertindak cepat jika yang mengadu adalah pihak pengembang, tapi bertindak lamban jika yang mengadu masyarakat.

"Bahwa kasus pengaduan yang dialami Acho adalah puncak gunung es. Pengaduan serupa banyak sekali, di lokasi yang berbeda. Pengaduan penghuni apartemen dan perumahan, menduduki rangking kedua (18 persen), dari total pengaduan di YLKI," kata Tulus.

Kasus Acho bermula saat dia menuliskan kekecewaannya terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015 silam.

Semula, stand up comedian ini berharap mendapatkan kawasan ruang terbuka hijau seperti yang dijanjikan pengelola. Akan tetapi, setelah menempati apartemen tersebut, Acho merasa apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan.

Acho juga mengunggah cuitan di Twitter soal berita media massa terkait pungli di Green Pramuka Apartemen dan jawaban atas pertanyaan yang diajukan di Twitter. Gara-gara cuitan ini Acho dipolisikan pihak pengembang. (yld/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads