"Dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa keduanya telah melakukan tindak kejahatan dengan cara menipu pada awal bulan Juli 2017," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/8/2017).
Keduanya berhasil diamankan di Jalan Pintu Air Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2017), sekitar 22.00 WIB. Awalnya anggota Resmob mendapatkan informasi ada seorang laki-laki yang memiliki airsoftgun tanpa dilengkapi surat ijin yang sah.
Keduanya kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (yld/yld)