Oni saat ini sudah berada di Jakarta untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri dengan didampingi oleh tim pengacara dari LAPH Aksira.
"Hari ini tanggal 6 Agustus 2017, DPC dipanggil, kita sebagai saksi karena DPP sudah lapor ke Bareskrim. Besok kita akan ke Bareskrim didampingi oleh kuasa hukum dari Aksira," kata wakil ketua bidang hukum dan HAM partai Gerindra, Tomi Dakosta saat ditemui di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya tahu lah, apa yang pak Prabowo nggak tahu, jarum jatuh aja dia tahu kok jatuhnya di mana," ujar Tomi lagi.
Sedangkan, Fahmi H. Bachmid yang ditunjuk sebagai tim kuasa hukum DPC Gerindra menyebut kasus ini harus segera diproses karena sudah masuk ke ranah hukum pidana. Kasus pidato Viktor ini sudah membuat keresahan terutama kepada kader dari partai-partai yang disebut dalam pidatonya.
"Karena ini sudah masuk ke ranah hukum pidana, kami minta kepada penyidik untuk segera menindak lanjuti laporan ini karena ini sudah membuat keresahan kepada masyarakat khususnya kepada kader-kader (partai) yang disebut namanya (dalam pidato)," tutur Fahmi.
Dalam kesempatan yang sama, Oni juga menyayangkan dengan adanya ujaran intoleran yang dilontarkan oleh Viktor pada pidatonya. Oni menilai tidak sepatutnya Viktor melontarkan ujaran tersebut di tengah deklarasi terbuka yang dihadiri oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Sebaiknya tidak perlu bicara seperti itu. Jangan bawa isu yang sedang ramai di Jakarta dia bawa ke daerah. Kalau di desa itu kan pola pikirnya cuma bagaimana membangun desa, memberantas kemiskinan, bukan diajarkan untuk saling membunuh atau apa yang berhubungan dengan intoleran seperti itu," tutur Oni.
Diketahui, ketiga partai lainnya yang juga disebut Viktor dalam pidatonya juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Pidato Ketua Fraksi NasDem DPR Viktor Laiskodat di Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus 2017 menjadi kontroversi. Dalam pidatonya, Viktor menyebut Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PAN sebagai parpol yang intoleran dan mendukung ideologi khilafah.
Akibat pernyataan ini, Viktor dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PAN dan Gerindra. Viktor dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik/penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Viktor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
(rvk/yld)











































