"Tulisannya tersebut menjadi trending topic pada search engine Google, serta mengakibatkan penurunan marketing apartemen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Minggu (6/8/2017).
Acho dilaporkan pihak pengelola apartemen ke polda Metro Jaya, setelah memposting tulisannya melalui blognya muhadkly.com. "(Tulisan yang diposting) dengan judul 'Aprtemen Green Pramuka dan Penipuannya'," imbuh Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada akun Twitter @muhadkly dengan postingan "ada maling berkedok pengelola di #greenpramuka", dan tulisan tersebut menjadi trending topic pada search engine Google, serta mengakibatkan penurunan marketing apartemen," jelasnya.
Kasus terus berlanjut hingga kemudian Acho ditetapkan sebagai tersangka. Berkas Acho juga telah dinyatakan lengkap (P21) dan Senin (7/8) besok, dia akan diserahkan (tahap dua) ke Kejari Jakpus. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini