"Dia ngomong masalah Apartemen Green Pramuka itu (menurut pengelola) membuat marketingnya turun, sehingga daya belinya rendah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Minggu (6/8/2017).
Hanya saja, Argo tidak menjelaskan secara detail kalimat apa yang dianggap sebagai tindak pidana pencemaran nama baik ke pihak pengelola.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan juga mengatakan hal serupa. Acho dinilai sudah mencemarkan nama baik pihak pengelola apartemen atas tulisannya di blognya muhadkly.com itu.
"Di dalam blognya itu ada kalimat-kalimat itu yang diangkat apartemen itu (dianggap) sebuah penistaan atau pencemaran nama baik, karena tidak sesuai fakta," kata Adi. (mei/rvk)