Polisi Siap Kawal Ahok untuk Bersaksi di Sidang Buni Yani

Polisi Siap Kawal Ahok untuk Bersaksi di Sidang Buni Yani

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 06 Agu 2017 18:32 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Pool/Sigid Kurniawan)
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk bersaksi di sidang kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Buni Yani. Polda Metro Jaya siap melakukan pengawalan terhadap Ahok.

"Kami belum mendapat informasi, tetapi kalau diminta jaksa tentunya kami siap melakukan pengawalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ago Yuwono, Minggu (6/8/2017).

Ahok saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob. Tetapi, sejauh ini polisi belum menerima surat permintaan bantuan pengawalan untuk Ahok ke PN Bandung guna didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan Buni Yani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau untuk pengawalan tahanan kejaksaan, biasanya ada permintaan. Tetapi sampai saat ini belum ada," imbuhnya.

Jumlah personel untuk pengawalan tahanan biasanya disesuaikan dengan kebutuhan. Pengawalan sangat terganung kepada jumlah tahanan yang akan dikawal dan tingkat kerawanannya.

"(pengawalan) ya disesuaikan. Satu regu, biasa sepuluh orang," lanjutnya.

Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani akan kembali digelar pada Selasa (8/8/2017) pekan depan. Agendanya adalah mendengarkan saksi dari JPU.

Sebagaimana diketahui, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Buni Yani juga didakwa jaksa mengunggah video yang telah diubah ke laman Facebook pribadinya untuk menyebar kebencian.

(mei/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads