"Ya, dalam suatu perkara apa pun, tentunya kita harus melengkapi alat bukti. Baik itu keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada detikcom, Minggu (6/8/2017).
Dari pemeriksaan saksi-saksi dan beberapa ahli itu, penyidik kemudian menetapkan Acho sebagai tersangka. Selama proses penyidikan, polisi tidak menahan Acho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas perkara Acho tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Acho akan diserahkan ke Kejari Jakpus, Senin (7/8) besok.
"P21-nya dari tanggal 27 Juli lalu," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Acho, Gading Yonggar mengatakan Acho sempat mengajak pihak Apartemen Green Pramuka untuk bermediasi. Hal ini sebagaimana rekomendasi dari pihak kepolisian agar penyelesaian kasus pencemaran nama baik ini dilakukan secara damai.
"Pihak kepolisian sudah rekomendasikan demikian (mediasi). Acho juga sudah menawarkan mediasi ke pihak perusahaan. Tapi perusahaan tidak ada respons dan iktikad sama sekali," kata Gading kepada detikcom. (mei/jbr)