Polisi Punya Bukti Penetapan Acho Tersangka Cuitan Apartemen

Polisi Punya Bukti Penetapan Acho Tersangka Cuitan Apartemen

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 06 Agu 2017 16:42 WIB
Komedian Muhadkly MT alias Acho (Foto: Komario B./detikcom)
Jakarta - Polisi menetapkan komedian Muhadkly alias Acho sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE setelah curhat soal apartemen yang dihuninya. Penetapan tersangka Acho ini didukung oleh alat bukti yang cukup.

"Ya, dalam suatu perkara apa pun, tentunya kita harus melengkapi alat bukti. Baik itu keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada detikcom, Minggu (6/8/2017).


Dari pemeriksaan saksi-saksi dan beberapa ahli itu, penyidik kemudian menetapkan Acho sebagai tersangka. Selama proses penyidikan, polisi tidak menahan Acho.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya penahanan kan itu subjektivitas penyidik. Yang pasti yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses penyidikan," imbuh Adi.

Berkas perkara Acho tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Acho akan diserahkan ke Kejari Jakpus, Senin (7/8) besok.

"P21-nya dari tanggal 27 Juli lalu," tandasnya.


Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Acho, Gading Yonggar mengatakan Acho sempat mengajak pihak Apartemen Green Pramuka untuk bermediasi. Hal ini sebagaimana rekomendasi dari pihak kepolisian agar penyelesaian kasus pencemaran nama baik ini dilakukan secara damai.

"Pihak kepolisian sudah rekomendasikan demikian (mediasi). Acho juga sudah menawarkan mediasi ke pihak perusahaan. Tapi perusahaan tidak ada respons dan iktikad sama sekali," kata Gading kepada detikcom. (mei/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads