Laporan itu dibuat oleh Kadek Diana di Polda Bali pada Minggu (6/8/2017). Arief dianggap melanggar melakukan pencemaran nama baik. Pelaporan Kadek Diana terdaftar dengan nomor Dumas/259/VIII/2017/SPKT Polda Bali.
"Pasalnya ada banyak. Kalau dikelompokkan ada pasal penghinaan, pencemaran, perbuatan menyenangkan, fitnah, pasal 207 tentang penghinaan terhadap institusi, dam ada juga pasal 27-28 UU ITE. Itu dimasukkan dalam satu laporan," ujar salah satu pengacara Kadek Diana, Wayan Sudirta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Menurutnya, laporan ini dibuat di Polda Bali atas desakan para kader dan simpatisan PDIP. Mereka merasa tersinggung atas ucapan Arief tersebut. Mereka membawa foto kopi berita dari media online sebagai barang bukti kepada pihak kepolisian.
"Kami dari Bali, aspirasi dan desakan kader partai, simpatisan, timbul spontan. Tidak dimobilisasi tapi diberi ruang oleh Ketua DPD. Saat ini saya menduga akan muncul di daerah. Karena ada kalimat antek-atek. Kalau disebut antek-antek, simpatisan akan merasa kena, anggota dan kader juga akan merasa kena," ucap dia. (jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini