Sebelum Tangkap Sri Rahayu, Polisi Sudah Periksa Ahli Bahasa

Sebelum Tangkap Sri Rahayu, Polisi Sudah Periksa Ahli Bahasa

Audrey Santoso - detikNews
Minggu, 06 Agu 2017 13:16 WIB
Ilustrasi Facebook (Foto: Gettyimages - Dan Kitwood)
Jakarta - Seorang perempuan bernama Sri Rahayu (32) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui akun Facebook (FB). Sebelumnya, polisi sudah lebih dahulu mengkaji konten Facebook Sri Rahayu.

"Sebelum dilakukan penangkapan, Direktorat Siber telah memeriksa ahli bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UU ITE," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, melalui keterangan tertulis kepada detikcom, Sabtu (5/8/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menjerat Sri dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

"Tersangka mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan dengan konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, beberapa partai, organisasi kemasyarakatan dan kelompok, dan konten hoax lainnya," imbuh Fadil.



Di Facebook, Sri Rahayu memiliki akun Facebook dengan nama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita). Saat menangkap Sri Rahayu, polisi menyita 4 unit ponsel, sebuah flashdisk, 3 simcard, sebuah buku berisi email dan password FB tersangka.

(imk/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads