"Sebelum dilakukan penangkapan, Direktorat Siber telah memeriksa ahli bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UU ITE," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, melalui keterangan tertulis kepada detikcom, Sabtu (5/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan dengan konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, beberapa partai, organisasi kemasyarakatan dan kelompok, dan konten hoax lainnya," imbuh Fadil.
Di Facebook, Sri Rahayu memiliki akun Facebook dengan nama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita). Saat menangkap Sri Rahayu, polisi menyita 4 unit ponsel, sebuah flashdisk, 3 simcard, sebuah buku berisi email dan password FB tersangka.
(imk/fay)