Anjuran ini dikeluarkan oleh Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama dalam surat edaran yang ditujukan kepada Kanwil Kemenag di seluruh Indonesia, sebagaimana diterima detikcom, Minggu (6/8/2017).
Dari situs resmi Kemenag, Gerhana Bulan Parsial akan terjadi pada Selasa 8 Agustus 2017 pukul 02.22 WIB, 01.22 WITA dan 00.22 WIT. Puncak gerhana terjadi pada pukul 03.21 WIB, 02.21 WITA dan 01.21 WIT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan salat Gerhana Bulan Parsial ini diminta dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan situasi di setiap daerah. Penyelenggara salat gerhana juga diminta memberi sosialisasi dan panduan salat gerhana kepada para jamaah yang akan mengikutinya.
Jadi untuk umat Islam yang ingin ikut salat gerhana, catat baik-baik waktunya. Kemudian, coba hubungi masjid, ormas Islam, ulama atau kantor dinas Kemenag setempat untuk informasi lokasi dan teknis pelaksanaannya. (fay/imk)











































