Kasus Acho bermula saat dia menuliskan kekecewaannya terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015 silam. Dia berharap bisa mendapatkan kawasan ruang terbuka hijau sesuai janji pengelola. Namun, Acho merasa tidak ada kekonsistenan dari janji dengan realita.
"Maksud Acho berbagi kisah di blog itu agar tidak ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen seperti dirinya. Ia melakukan ini untuk kepentingan publik. Itulah sebabnya, apa yang dituliskannya disertai dengan bukti-bukti yang nyata terjadi, bukan sekedar opini tanpa dasar," ujar Regional Coordinator SAFEnet Damar Juniarto yang menjadi kuasa hukum Acho melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (5/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun justru karena tulisan di blog dan apa yang disampaikan di Twitter itulah yang kemudian menjadi kasus hukum. Pada 5 November 2015, Acho malah dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP," urai Damar.
Saat dikonfirmasi, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan membenarkan kasus Acho tersebut. Adi menyebut berkas Acho sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Betul, Acho pernah ditangani oleh Cyber PMJ dan saat ini sudah p21," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada detikcom, Sabtu (5/7).
(ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini