Bom Australia
Sidang Perdana Rois Digelar
Rabu, 11 Mei 2005 09:05 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2005) ini akan menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Iwan Darmawan Mutho alias Rois dalam kasus pengeboman di depan Kedubes Australia pada 9 September 2004 lalu.Hal ini disampaikan Panitera Muda Pidana PN Jaksel, Yunda Hasbi, kepada detikcom via telepon seluler, Rabu (11/5/2005). "Ya, akan ada sidang Rois. Tapi untuk jamnya tidak bisa dipastikan," ungkap Yunda. Humas PN Jakarta Selatan Johanes Suhadi juga membenarkan akan diadakannya sidang dakwaan dengan hakim ketua Roki Panjaitan dan hakim anggota Eddy Joenarso dan Ketut Manika, dengan jaksa penuntut umum Danu Ariyanto. Dalam dakwaan primer, Rois dikenai pasal 6 Perpu No.1/2002, juncto pasal 1 UU RI No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Adapun berkasnya masuk ke PN Jaksel pada 28 April silam.
(san/)











































