Polisi Masih Lengkapi Berkas Perkara Kasus SMS Ancaman Hary Tanoe

Polisi Masih Lengkapi Berkas Perkara Kasus SMS Ancaman Hary Tanoe

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 05 Agu 2017 19:04 WIB
Hary Tanoesoedibjo/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Polisi masih melengkapi berkas kasus dugaan pesan ancaman Ketum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo ke jaksa Yulianto. Berkas perkara yang dikirim polisi dikembalikan kejaksaan karena belum lengkap.

"Masih dilengkapi kekurangannya sesuai petunjuk JPU (jaksa penuntut umum)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, kepada detikcom, Sabtu (5/8/2017).

Fadil memastikan proses penyidikan terus dilakukan penyidiknya. Soal apa yang menjadi kekurangan berkas, Fadli tidak menyebutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses sidik (penyidikan) masih berjalan. Jika sudah dilengkapi, maka akan kita kirim lagi ke JPU. (Materi yang kurang?) Tidak bisa disebutkan. Sangat teknis," jelas Fadil.

Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus sms ancaman Hary Tanoe pada Jumat, 14 Juli silam. Bos MNC grup tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri pada 15 Juni 2017.

Polisi menjerat Hary dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah penjara maksimal 4 tahun.

Jaksa Yulianto melapor ke Bareskrim karena mengaku menerima SMS dari Hary Tanoe saat dirinya menyidik kasus Mobile 8. Dia merasa terancam.

Berikut ini isi pesan singkat tersebut.

"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Hary Tanoe mengajukan praperadilan atas penetapan status tesrangka. Namun gugatannya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads