Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, masalah pengelolaan dana haji sudah pernah dibahas pada 2012 lalu. Dalam forum itu sempat dipertanyakan tentang status dana jemaah yang belum berangkat.
"Ada dana yang sudah terkumpul tapi masih waiting list, itu statusnya punya siapa? Jawabannya belum punya kontrak, dengan demikian status uang masih punya calon jemaah haji. Boleh nggak diinvestasikan? Jawaban normatif keagamaannya boleh untuk kepentingan yang sifatnya produktif," kata Asrorun di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam konteks ini kebolehan kan sifatnya normatif tetapi di dalam kondisi tertentu sesuatu yang punya potensi berkembang tetapi tidak dikembangkan bisa jadi mengarah pada pemubaziran. Karena secara potensi dia bisa dikembangkan tetapi tidak dikembangkan," tuturnya.
Terkait syarat penggunaan dana, dia menyebut harus sesuai dengan syariat dan undang-undang. Penggunaan dana haji diantaranya harus digunakan secara hati-hati.
"Syaratnya satu dan sudah diulang, memenuhi kepatuhan syariah. Ketentuan fatwa sudah menegaskan undang-undang sudah mengatur. Yang kedua yang aman, kehati-hatian itu sangat penting. Lalu manfaat, kalau tidak manfaat untuk apa dikembangkan. untuk kepentingan siapa manfaat itu, kepentingan calon jamaah haji secara prioritas kemudian lebih luasnya kepentingan masyarakat banyak. Yang keempat liquit, pada saat dia dibutuhkan harus tersedia," pungkasnya. (abw/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini