Acara di DCF tersebut berlangsung di Desa Wisata Dieng, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (LPPNPI) atau AirNav Indonesia telah menerbitkan NOTAM agar para pilot yang melintasi wilayah tersebut dapat meningkatkan kewaspadaan.
Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia, Didiet KS Radityo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan NOTAM Nomor B5587 pada 4 Agustus pukul 12.56 UTC atau pukul 19.56 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerbangan lampion ini menurut Didiet tidak termasuk dalam kategori membahayakan keselamatan penerbangan. Didiet juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan panitia pelaksana acara terkait penerbitan NOTAM tersebut.
"Mereka mengatakan bahwa biasanya lampion tidak terbang tinggi dan jauh, hanya menyusuri sepanjang Lembah Dieng saja karena bahan bakar yang digunakan adalah parafin yang cepat habis. Bahan pembuatan lampion pun adalah bahan yang jika terkena air dapat segera rusak," katanya.
Namun Didiet mengatakan penerbitan NOTAM tetap perlu dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku pada penerbangan nasional dan internasional.
"Regulasi penerbangan jelas mengatur bahwa hal-hal yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan wajib diterbitkan NOTAM. Maka dari itu NOTAM B5587 ini diterbitkan agar para pilot dapat lebih waspada saat melintasi wilayah udara tersebut," kata Didiet.
Didiet juga mengatakan, AirNav Indonesia merupakan satu-satunya operator penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia yang memiliki kewajiban untuk mengkampanyekan keselamatan penerbangan kepada masyarakat Indonesia.
"Bersama-sama dengan seluruh stakeholder penerbangan, kami berkewajiban untuk mengkampanyekan keselamatan penerbangan. Bukan hanya penerbangan lampion, penerbangan balon udara, layang-layang, drone dan penyalahgunaan sinar laser menjadi perhatian kami agar dapat diselaraskan dengan keselamatan penerbangan," katanya. (jor/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini