"TGPF dimaksudkan menerobos segala halangan yang struktural atau informal, yang ikut mengganggu kerja pengungkapan perkara. Karena itu kalau tidak dibentuk segera, kita khawatir ada upaya menghilangkan, mengaburkan dan menyembunyikan bukti yang harusnya dimiliki penegak huku. Ini sudah 116 hari," kata Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo kepaa wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2017).
Adnan menjelaskan, kedudukan TGPF hanya membantu penegak hukum untuk mengurai informasi dan fakta. Sebab polisi dianggap Adnan gagal mengungkap kasus teror terhadap Novel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal desakan pembentukan TGPF, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelunya menegaskan sudah ada tim bentukan Polri yang juga membuka keterlibatan KPK.
"Saya pikir kita harus percaya kepada institusi KPK karena teman-teman di KPK kan cukup kredibel. Kalau saja dibentuk tim gabungan independen, misalnya, ini kan sifatnya mencari fakta, bukan melakukan investigasi. Kalau mencari fakta beda dengan investigasi," ujar Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (31/7).
Baca juga: KPK Masih Butuh Penjelasan Polri Soal Tim Gabungan Teror ke Novel
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan pihaknya masih menunggu penjelasan lengkap Polri terkait tim gabungan yang dibentuk terkait penanganan teror ke Novel. KPK menunggu penjelasan tersebut sebelum memutuskan ikut tidaknya bergabung dalam tim.
"Kami berharap ada tim dari Polda dan Mabes Polri untuk menjelaskan model dan tanggung jawab dari masing-masing instansi. Kami dengarkan dulu penjelasan lebih rinci," kata Syarif kepada wartawan, Selasa (1/8).
(aud/fdn)











































