Hanura Dukung Terbitnya SKB Bagi Mantan Anggota HTI

Hanura Dukung Terbitnya SKB Bagi Mantan Anggota HTI

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Sabtu, 05 Agu 2017 16:16 WIB
Waketum Hanura Nurdin Tampubolon/Foto: Fida Ul Haq-detikcom
Badung - Pemerintah berencana mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai tindak lanjut pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hanura mendukung terbitnya SKB tersebut.

"Saya kira itu perlu, itu salah satu alternatifnya. Yang ikut ini perlu rehabilitasi cara berpikirnya. Belum tentu mereka mengerti apa yang mereka lakukan. Jadi, orang-orang yang masuk di HTI itu bukan sepenuhnya (tidak paham) Pancasila dan UUD. Bisa saja ikut-ikutan dan tidak mengerti apa yang dimaksud," kata Wakil Ketua Umum Hanura Nurdin Tampubolon di sela Rapimnas di Hotel Stones, Legian, Badung, Bali, Sabtu (5/8/2017).

Baca juga: Siapkan SKB Eks Anggota HTI, Wiranto: Agar Tak Timbul Keresahan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanura menilai langkah pemerintah membubarkan HTI sudah tepat. Menurut Nurdin pembiaran ormas anti-Pancasila dapat berbahaya bagi negara.

"Saya kira pemerintah tidak sewenang-wenang dan sudah mengkaji mendalam dari semua aspek. Dan jika ini diteruskan dan terlambat semua pengikutnya bisa makin besar," ujarnya

"Dan pengaruh terhadap bangsa dan negara ini semakin berbahaya dan ini akan menjadi bahaya besar jika tak diambil kebijaksanaannya, pembubarannya saat ini," sebutnya.

Menko Polhukam Wiranto sebelumnya menegaskan surat keputusan bersama pascapembubaran HTI masih dalam proses pembahasan. Keluarnya surat untuk melindungi eks anggota Hizbut Tahrir.

"SKB sedang digodok di Kemenko Polhukam. Intinya adalah SKB menteri itu pascapencabutan status hukum HTI (supaya) tidak menimbulkan keresahan dan keributan di masyarakat. Artinya apa? Artinya kami sesuaikan SKB itu dengan kondisi sesaat, sebelum, dan setelah dibubarkan," ujar Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/8).

Menurut Wiranto, keluarnya SKB menteri untuk melindungi persekusi terhadap eks anggota HTI dan pengurusnya di masyarakat sehingga negara melindungi eks anggota HTI.

"Secara hukum kita lindungi dan kedua dilakukan suatu imbuan kepada eks anggota pengurus simpatisan HTI untuk kembali pada format NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Sehingga mereka tidak lagi menyebarkan sesuatu yang betul-betul kita anggap bertentangan dengan NKRI dan Pancasila," paparnya. (fdu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads