"Saya kira itu perlu, itu salah satu alternatifnya. Yang ikut ini perlu rehabilitasi cara berpikirnya. Belum tentu mereka mengerti apa yang mereka lakukan. Jadi, orang-orang yang masuk di HTI itu bukan sepenuhnya (tidak paham) Pancasila dan UUD. Bisa saja ikut-ikutan dan tidak mengerti apa yang dimaksud," kata Wakil Ketua Umum Hanura Nurdin Tampubolon di sela Rapimnas di Hotel Stones, Legian, Badung, Bali, Sabtu (5/8/2017).
Baca juga: Siapkan SKB Eks Anggota HTI, Wiranto: Agar Tak Timbul Keresahan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira pemerintah tidak sewenang-wenang dan sudah mengkaji mendalam dari semua aspek. Dan jika ini diteruskan dan terlambat semua pengikutnya bisa makin besar," ujarnya
"Dan pengaruh terhadap bangsa dan negara ini semakin berbahaya dan ini akan menjadi bahaya besar jika tak diambil kebijaksanaannya, pembubarannya saat ini," sebutnya.
Menko Polhukam Wiranto sebelumnya menegaskan surat keputusan bersama pascapembubaran HTI masih dalam proses pembahasan. Keluarnya surat untuk melindungi eks anggota Hizbut Tahrir.
"SKB sedang digodok di Kemenko Polhukam. Intinya adalah SKB menteri itu pascapencabutan status hukum HTI (supaya) tidak menimbulkan keresahan dan keributan di masyarakat. Artinya apa? Artinya kami sesuaikan SKB itu dengan kondisi sesaat, sebelum, dan setelah dibubarkan," ujar Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/8).
Menurut Wiranto, keluarnya SKB menteri untuk melindungi persekusi terhadap eks anggota HTI dan pengurusnya di masyarakat sehingga negara melindungi eks anggota HTI.
"Secara hukum kita lindungi dan kedua dilakukan suatu imbuan kepada eks anggota pengurus simpatisan HTI untuk kembali pada format NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Sehingga mereka tidak lagi menyebarkan sesuatu yang betul-betul kita anggap bertentangan dengan NKRI dan Pancasila," paparnya. (fdu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini