Pansus Angket Sindir KPK Soal OTT Receh

Pansus Angket Sindir KPK Soal OTT Receh

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 05 Agu 2017 15:55 WIB
Pansus Angket Sindir KPK Soal OTT Receh
Masinton Pasaribu/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu mengkritik kinerja KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang nilainya di bawah Rp 1 miliar.

"Anggarannya satu perkara KPK, dari penyelidikan ke penuntutan yang pakai uang rakyat, lebih kurang Rp 300 miliar. KPK itu, kalau di Undang-undang berkaitan dengan kerugian negara minimal Rp 1 miliar. Jadi kalau di-OTT yang Rp 10 juta, ya lucu," ujar Masinton dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2017).

Koreksi dan pengawasan ditegaskan Masinton menjadi tugas dari Pansus Hak Angket KPK. Pansus menurutnya akan mengapresiasi bila KPK melakukan upaya penegakan hukum yang sesuai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pansus Angket ini sederhana, mengapresiasi yang baik dikerjakan KPK, membenahi yang tidak baik," imbuh dia.

Keberadaan Pansus Angkets sambung Masinton bisa mendorong perbaikan kinerja KPK. Karena itu Pansus bertugas untuk mengoreksi kesalahan yang diduga dilakukan KPK dalam kinerjanya.

"Nah ini kebeneran KPK sedang kita uji. Benar nggak dia sesuai dengan UU? Atau jangan-jangan UU yang diberikan kepada KPK, kewenangan yang diberikan kepada KPK, diinterpretasikan sendiri," kata Masinton.

Terkait OTT di Pamekasan, KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.

Kasus ini berawal saat Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi dilaporkan LSM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di Desa Dassok yang menggunakan dana desa sebesar Rp 100 juta.

Namun Agus Mulyadi, Bupati Achmad Syafii, dan Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto malah memberikan suap kepada Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Uang suap diberikan sebesar Rp 250 juta dengan maksud tidak menindaklanjuti laporan tersebut.

(aud/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads