"Tora ke kantor BNN untuk menjalani assessment. Assessment ini untuk menentukan dia direhabilitasi atau tidak," kata Kabag Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (5/8/2017).
Tora tiba di kantor BNN pada pukul 14.12 WIB. Dia datang dengan didampingi tiga polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tora disangkakan dengan pidana Pasal 62 UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 terkait kepemilikan Dumolid. (ibh/fdn)











































